Tuesday, September 5, 2017

Pagi Sudah Shalat Ied, Apakah Siangnya Tidak Wajib Shalat Jumat

Assalamualaikum Wr. Wb

Alhamdulillah kali ini saya akan membagikan artikel tentang Jika Pagi Sudah Shalat Ied, Apakah Siangnya Tidak Wajib Shalat Jumat ?
mari kita simak artikel dibawah ini.

Pagi Sudah Shalat Ied, Apakah Siangnya Tidak Wajib Shalat Jumat


Setiap datang Hari Raya Idhul Fitri atau pun Hari Raya idhul Adha yang bertepatan dengan hari Jum'at, masyarakat ber asumsi , bahwa Jika kita telah melaksanakan shalat Ied maka gugurlah kewajiban melaksanakan shalat Jum’at. Ini Masih menurut asumsi berdasarkan hadits berikut ini:

اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمٍ وَاحِد، فَصَلَّى الْعِيدَ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ وَقَالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ إنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدْ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ، فَمَنْ أَحَبّ أَنْ يَشْهَدَ مَعَنَا الْجُمُعَةَ، فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْصَرِفَ، فَلْيَفْعَلْ. (رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالْحَاكِمُ وَقَالَ: صَحِيحُ الْإِسْنَادِ)

“Telah berkumpul dua hari raya di masa Nabi Saw dalam sehari. Lalu Nabi Saw shalat Id di permulaan siang dan bersabda: “Wahai manusia, sungguh ini hari yang telah berkumpul pada kalian di dalamnya dua hari raya, maka barangsiapa yang suka untuk hadir shalat Jum’at bersama kami lakukanlah, dan barangsiapa yang suka untuk pulang lakukanlah. (HR. Abu Dawud dan al-Hakim yan berkata: “Shahih sanadnya.”)

Sebagai Umat muslim, kita jangan lah ber asumsi, mari kita simak berikut tanggapan para ulama :
Mazhab Syafi’i

Menurut Imam al-Mawardi dalam karyanya al-Hawi al-Kabir (II/1140) menyatakan:

Mayoritas Fuqaha’ memaparkan kewajiban shalat Jumat tidak gugur bagi penduduk setempat (tempat dilaksanakannya shalat Jum’at), dan karena ibadah shalat Jum’at adalah wajib sedangkan shalat Ied adalah sunnah, maka sunnah tidak bisa menggugurkan wajib. Sedangkan untuk penduduk pinggiran kota yang berat dan sulit bagi mereka untuk datang ibadah shalat Jumat karena jarak masjid jauh dari tempat tinggalnya - sebagaimana terjadi pada penduduk pinggiran Madinah di masa Nabi Saw dan Sahabat, maka mereka dibolehkan memilih untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at atau meninggalkanya. 

Sebagaimana atsar Sayyidina Utsman bin Affan:

وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّهُ خَطَبَ يَوْمَ عِيْدٍ، فَقَالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيْهِ عِيْدَانِ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمْعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِي فَلْيَنْتَظِرْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ. (رواه البخاري)

Dari Utsman bin Affan Ra, bahwasanya ia berkhutbah di hari raya, ia berkata: “Wahai manusia, sungguh ini adalah hari yang di dalamnya berkumpul bagimu dua hari raya, maka barangsiapa dari penduduk pingiran Madinah yang suka menunggu shalat Jum’at hendaklah menunggu; dan barangsiapa yang suka pulang maka izinkan.” (HR. al-Bukhari)

Pendapat inilah yang menjadi pendapat madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama sebagimana dituturkan Syaikh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (II/543).

Namun demikian, bagi masyarakat yang dekat dengan tempat ibadah seperti kebanyakan masyarakat di Indonesia, masih tetap wajib melaksanakan shalat Jum’at dan tidak ada alasan untuk meninggalkannya. Karena, jarak masjid dengan rumahnya tidak jauh dan tidak ada kesulitan baginya untuk mendatangi shalat Jum’at.

Mazhab Hambali

Berbeda dengan pendapat mayoritas ulama, jika menurut mazhab Hambali kewajiban shalat Jum’at dianggap gugur, sebagaimana jika terjadi uzur Jum’at seperti sakit dll, yang dapat menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Hal ini karena mengacu pada beberapa hadits di antaranya adalah hadits Zaid bin Arqam dan Abu Hurairah.

Sikap Terbaik

Melihat fakta perbedaan pendapat antara mazhab syafi'i dan hambali, maka sikap terbaik yang pantas kita ambil adalah khuruj ‘anil khilaf, yaitu keluar dari perbedaan pendapat ulama dengan tetap melaksanakan shalat Jum’at sebagaimana biasa.

Demikian Artikel Pagi Sudah Shalat Ied, Apakah Siangnya Tidak Wajib Shalat Jumat semoga dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Jika ada kritik saran silahkan hubungi kami melalui form kontak. terimakasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

 Baca Juga :

loading...