Pada
umumnya orang memahami bahwa shalat tahajjud dan shalat hajat adalah dua shalat
berbeda yang biasa dilakukan pada malam hari. Sehingga seseorang yang hendak
shalat hajat harus menunggu malam. Demikian pula dengan shalat tahajjud yang
hanya bisa didirikan pada tengah malam. Anggapan seperti ini tidak salah, namun
kurang tepat. Shalat hajat termasuk dalam kategori shalat sunnah yang
dilakukan karena sebab tertentu. Sebagaimana shalat minta hujan (istisqa’),
shalat minta petunjuk memilih (istikharah), shalat gerhana mataharai dan bulan,
shalat jenazah dan sebagainya. Shalat-shalat tersebut boleh dilaksankan ketika
terjadi beberapa sebab-sebab. Tidak ada shalat jenazah tanpa orang mati
kematian, shalat istikharah dilakukan hanya dalam kebimbangan untuk memilih,
begitu juga shalat hajat yang dilaksanakan karena kebutuhan yang mendesak.
Artinya,
shalat hajat bisa dilakukan setiap saat ketika seseorang dalam kondisi terdesak
dan membutuhkan. Jadi shalat hajat tidak harus dilakukan malam hari, karena
hajat atau kebutuhan seseorang datang tanpa mengenal waktu. Sebagaimana
diterangkan Imam Ghazali dalm Ihya’ Ulumuddin:
الثامنة
صلاة الحاجة فمن ضاق عليه الأمر ومسته حاجة فى صلاح دينه ودنياه الى امر تعذر اليه
فليصل هذه الصلاة
Yang
kedepalan (dari beberapa shalat sunnah yang memiliki sebab) adalah shalat
hajat. Siapa saja yang berada dalam kondisi terjepit dan membutuhkan sesuatu
baik urusan dunia maupun akhirat sedangkan dia tidak mampu menyelesaikannya,
hendaklah dia melaksanakan shalat (hajat) ini.
Hal
ini berbeda dengan shalat tahajjud yang memang termasuk dalam kategori shalat
sunnah yang tergantung pada waktu seperti shalat dhuha hanya boleh dilakukan
selama waktu dhuha, shalat isyraq yang dilakukan ketika matahari terbit, dan
juga shalat zawal yang dilakukan ketika matahari tenggelam. Shalat-shalat
tersebut hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, tidak bisa sembarangan
waktu. Bahkan dalam kasus shalat tahajjud disyaratkan pula tidur terlebih
dahulu. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyatul Bajuri
وهو
لغة رفع النوم بالتكلف واصطلاحا صلاة بعد فعل العشاء ولومجموعة مع المغرب جمع تقديم
وبعد نوم ولوكان النوم قبل العشاء وسواء كانت تلك الصلاة نفلا راتبا اوغيره ومنه سنة
العشاء والنفل المطلق والوتراو فرضا قضاء او نذرا
Tahajjud
secara bahasa adalah bangun dari tidur yang berat. Sedangkan menurut istilah
adalah shalat yang dilakukan setelah shalat isya (walaupun shalat isya’nya
dijama’ taqdim dengan maghrib) dan setelah tidur. Meskipun tidurnya sebelum
memasuki waktu isya, (demikian pula dinggap sebagai tahajjud) walaupun shalat
sunnah rawatib, sunnah mutlaq, witir. Juga
(bisa dinggap sebagai tahajjud) shalat wajib yang karena qadha atau
nadzar.
Baca juga : Tata cara shalat istisqa
Shalat sunnah setelah wudhu
Baca juga : Tata cara shalat istisqa
Shalat sunnah setelah wudhu
Teks
di atas dapat difahami bahwa tahjjud adalah shalat yang dilakukan di waktu
malam dan setelah tidur, meskipun shalat itu dimaksudkan sebagai shalat karena
sebab tertentu, misalkan shalat hajat atau istikharah. Dengan kata lain shalat
hajat yang kebetulah dilakukan malam hari setelah tidur maka dapat dikatakan
sebagai shalat tahajjud. Demikian pula shalat witir, istikharah dan
lain-lainnya, asalkan didirikan malam hari dan setelah tidur bisa dianggap
sebagai shalat tahajjud. Adapun mengenai waktu pelaksanaannya diutamakan
sepertiga malam terakhir. Karena pada malam-malam inilah waktu
musatajabah.
Memasukkan
dua kategori ibadah dalam satu pelaksanaan semacam ini dalam konteks ilmu fiqih
termasuk dalam qaidah الصموم والخصوص الوجهي
yang keterangan panjangnya demikian:
اجتماع
الشيئين فى مادة وانفراد كل منهما فى أخرى
Yaitu
berkumpulnya dua perkara dalam satu kategori, dan keterpisahan keduanya menjadi
kategori yang berbeda.
Dengan
kata lain dapat diartikan bahwa bisa saja satu shalat berkedudukan sebagai
shalat tahajjud sekaligus shalat hajat.
Seperti keterangan di atas (shalat hajat yang dilakukan malam hari
setelah shalat isya’ dan setelah tidur). Bisa juga shalat tahajjud yang bukan
shalat hajat, seperti shalat sunnah muthlaq atau shalat witir yang dilakukan
setelah shalat isya dan setelah tidur. Dan bisa jadi shalat hajat bukan
tahajjud, seperti shalat hajat yang dilakukan siang hari bolong atau malam
sebelum tidur. (Ulil H)
Shalat
Tahajjud Sekaligus Shalat Hajat
Pada
umumnya orang memahami bahwa shalat tahajjud dan shalat hajat adalah dua shalat
berbeda yang biasa dilakukan pada malam hari. Sehingga seseorang yang hendak
shalat hajat harus menunggu malam. Demikian pula dengan shalat tahajjud yang
hanya bisa didirikan pada tengah malam. Anggapan seperti ini tidak salah, namun
kurang tepat.<>Shalat hajat termasuk dalam kategori shalat sunnah yang
dilakukan karena sebab tertentu. Sebagaimana shalat minta hujan (istisqa’),
shalat minta petunjuk memilih (istikharah), shalat gerhana mataharai dan bulan,
shalat jenazah dan sebagainya. Shalat-shalat tersebut boleh dilaksankan ketika
terjadi beberapa sebab-sebab. Tidak ada shalat jenazah tanpa orang mati
kematian, shalat istikharah dilakukan hanya dalam kebimbangan untuk memilih,
begitu juga shalat hajat yang dilaksanakan karena kebutuhan yang mendesak.
Artinya,
shalat hajat bisa dilakukan setiap saat ketika seseorang dalam kondisi terdesak
dan membutuhkan. Jadi shalat hajat tidak harus dilakukan malam hari, karena
hajat atau kebutuhan seseorang datang tanpa mengenal waktu. Sebagaimana
diterangkan Imam Ghazali dalm Ihya’ Ulumuddin:
الثامنة
صلاة الحاجة فمن ضاق عليه الأمر ومسته حاجة فى صلاح دينه ودنياه الى امر تعذر اليه
فليصل هذه الصلاة
Yang
kedepalan (dari beberapa shalat sunnah yang memiliki sebab) adalah shalat
hajat. Siapa saja yang berada dalam kondisi terjepit dan membutuhkan sesuatu
baik urusan dunia maupun akhirat sedangkan dia tidak mampu menyelesaikannya,
hendaklah dia melaksanakan shalat (hajat) ini.
Hal
ini berbeda dengan shalat tahajjud yang memang termasuk dalam kategori shalat
sunnah yang tergantung pada waktu seperti shalat dhuha hanya boleh dilakukan
selama waktu dhuha, shalat isyraq yang dilakukan ketika matahari terbit, dan
juga shalat zawal yang dilakukan ketika matahari tenggelam. Shalat-shalat
tersebut hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, tidak bisa sembarangan
waktu. Bahkan dalam kasus shalat tahajjud disyaratkan pula tidur terlebih
dahulu. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyatul Bajuri
وهو
لغة رفع النوم بالتكلف واصطلاحا صلاة بعد فعل العشاء ولومجموعة مع المغرب جمع تقديم
وبعد نوم ولوكان النوم قبل العشاء وسواء كانت تلك الصلاة نفلا راتبا اوغيره ومنه سنة
العشاء والنفل المطلق والوتراو فرضا قضاء او نذرا
Tahajjud
secara bahasa adalah bangun dari tidur yang berat. Sedangkan menurut istilah
adalah shalat yang dilakukan setelah shalat isya (walaupun shalat isya’nya
dijama’ taqdim dengan maghrib) dan setelah tidur. Meskipun tidurnya sebelum
memasuki waktu isya, (demikian pula dinggap sebagai tahajjud) walaupun shalat
sunnah rawatib, sunnah mutlaq, witir. Juga
(bisa dinggap sebagai tahajjud) shalat wajib yang karena qadha atau
nadzar.
Teks
di atas dapat difahami bahwa tahjjud adalah shalat yang dilakukan di waktu
malam dan setelah tidur, meskipun shalat itu dimaksudkan sebagai shalat karena
sebab tertentu, misalkan shalat hajat atau istikharah. Dengan kata lain shalat
hajat yang kebetulah dilakukan malam hari setelah tidur maka dapat dikatakan
sebagai shalat tahajjud. Demikian pula shalat witir, istikharah dan
lain-lainnya, asalkan didirikan malam hari dan setelah tidur bisa dianggap
sebagai shalat tahajjud. Adapun mengenai waktu pelaksanaannya diutamakan
sepertiga malam terakhir. Karena pada malam-malam inilah waktu
musatajabah.
Baca juga ; Shalat sunnah fajar ( subuh )
Baca juga ; Shalat sunnah fajar ( subuh )
Memasukkan
dua kategori ibadah dalam satu pelaksanaan semacam ini dalam konteks ilmu fiqih
termasuk dalam qaidah الصموم والخصوص الوجهي
yang keterangan panjangnya demikian:
اجتماع
الشيئين فى مادة وانفراد كل منهما فى أخرى
Yaitu
berkumpulnya dua perkara dalam satu kategori, dan keterpisahan keduanya menjadi
kategori yang berbeda.
Dengan
kata lain dapat diartikan bahwa bisa saja satu shalat berkedudukan sebagai
shalat tahajjud sekaligus shalat hajat.
Seperti keterangan di atas (shalat hajat yang dilakukan malam hari
setelah shalat isya’ dan setelah tidur). Bisa juga shalat tahajjud yang bukan
shalat hajat, seperti shalat sunnah muthlaq atau shalat witir yang dilakukan
setelah shalat isya dan setelah tidur. Dan bisa jadi shalat hajat bukan
tahajjud, seperti shalat hajat yang dilakukan siang hari bolong atau malam
sebelum tidur. (Ulil H)
Shalat
Tahajjud Sekaligus Shalat Hajat
Pada
umumnya orang memahami bahwa shalat tahajjud dan shalat hajat adalah dua shalat
berbeda yang biasa dilakukan pada malam hari. Sehingga seseorang yang hendak
shalat hajat harus menunggu malam. Demikian pula dengan shalat tahajjud yang
hanya bisa didirikan pada tengah malam. Anggapan seperti ini tidak salah, namun
kurang tepat.<>Shalat hajat termasuk dalam kategori shalat sunnah yang
dilakukan karena sebab tertentu. Sebagaimana shalat minta hujan (istisqa’),
shalat minta petunjuk memilih (istikharah), shalat gerhana mataharai dan bulan,
shalat jenazah dan sebagainya. Shalat-shalat tersebut boleh dilaksankan ketika
terjadi beberapa sebab-sebab. Tidak ada shalat jenazah tanpa orang mati
kematian, shalat istikharah dilakukan hanya dalam kebimbangan untuk memilih,
begitu juga shalat hajat yang dilaksanakan karena kebutuhan yang mendesak.
Artinya,
shalat hajat bisa dilakukan setiap saat ketika seseorang dalam kondisi terdesak
dan membutuhkan. Jadi shalat hajat tidak harus dilakukan malam hari, karena
hajat atau kebutuhan seseorang datang tanpa mengenal waktu. Sebagaimana
diterangkan Imam Ghazali dalm Ihya’ Ulumuddin:
الثامنة
صلاة الحاجة فمن ضاق عليه الأمر ومسته حاجة فى صلاح دينه ودنياه الى امر تعذر اليه
فليصل هذه الصلاة
Yang
kedepalan (dari beberapa shalat sunnah yang memiliki sebab) adalah shalat
hajat. Siapa saja yang berada dalam kondisi terjepit dan membutuhkan sesuatu
baik urusan dunia maupun akhirat sedangkan dia tidak mampu menyelesaikannya,
hendaklah dia melaksanakan shalat (hajat) ini.
Baca Juga ; Tata shalat tasbih lengkap dengan niatnya
Baca Juga ; Tata shalat tasbih lengkap dengan niatnya
Hal
ini berbeda dengan shalat tahajjud yang memang termasuk dalam kategori shalat
sunnah yang tergantung pada waktu seperti shalat dhuha hanya boleh dilakukan
selama waktu dhuha, shalat isyraq yang dilakukan ketika matahari terbit, dan
juga shalat zawal yang dilakukan ketika matahari tenggelam. Shalat-shalat
tersebut hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, tidak bisa sembarangan
waktu. Bahkan dalam kasus shalat tahajjud disyaratkan pula tidur terlebih
dahulu. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyatul Bajuri
وهو
لغة رفع النوم بالتكلف واصطلاحا صلاة بعد فعل العشاء ولومجموعة مع المغرب جمع تقديم
وبعد نوم ولوكان النوم قبل العشاء وسواء كانت تلك الصلاة نفلا راتبا اوغيره ومنه سنة
العشاء والنفل المطلق والوتراو فرضا قضاء او نذرا
Tahajjud
secara bahasa adalah bangun dari tidur yang berat. Sedangkan menurut istilah
adalah shalat yang dilakukan setelah shalat isya (walaupun shalat isya’nya
dijama’ taqdim dengan maghrib) dan setelah tidur. Meskipun tidurnya sebelum
memasuki waktu isya, (demikian pula dinggap sebagai tahajjud) walaupun shalat
sunnah rawatib, sunnah mutlaq, witir. Juga
(bisa dinggap sebagai tahajjud) shalat wajib yang karena qadha atau
nadzar.
Teks
di atas dapat difahami bahwa tahjjud adalah shalat yang dilakukan di waktu
malam dan setelah tidur, meskipun shalat itu dimaksudkan sebagai shalat karena
sebab tertentu, misalkan shalat hajat atau istikharah. Dengan kata lain shalat
hajat yang kebetulah dilakukan malam hari setelah tidur maka dapat dikatakan
sebagai shalat tahajjud. Demikian pula shalat witir, istikharah dan
lain-lainnya, asalkan didirikan malam hari dan setelah tidur bisa dianggap
sebagai shalat tahajjud. Adapun mengenai waktu pelaksanaannya diutamakan
sepertiga malam terakhir. Karena pada malam-malam inilah waktu
musatajabah.
Memasukkan
dua kategori ibadah dalam satu pelaksanaan semacam ini dalam konteks ilmu fiqih
termasuk dalam qaidah الصموم والخصوص الوجهي
yang keterangan panjangnya demikian:
اجتماع
الشيئين فى مادة وانفراد كل منهما فى أخرى
Yaitu
berkumpulnya dua perkara dalam satu kategori, dan keterpisahan keduanya menjadi
kategori yang berbeda.
Dengan
kata lain dapat diartikan bahwa bisa saja satu shalat berkedudukan sebagai
shalat tahajjud sekaligus shalat hajat.
Seperti keterangan di atas (shalat hajat yang dilakukan malam hari
setelah shalat isya’ dan setelah tidur). Bisa juga shalat tahajjud yang bukan
shalat hajat, seperti shalat sunnah muthlaq atau shalat witir yang dilakukan
setelah shalat isya dan setelah tidur. Dan bisa jadi shalat hajat bukan
tahajjud, seperti shalat hajat yang dilakukan siang hari bolong atau malam
sebelum tidur. (Ulil H)
Baca Juga : Keutamaan dan cara shalat tahajud lengkap dengan do'a
Niat dan do'a shalat sunnah taubat
Baca Juga : Keutamaan dan cara shalat tahajud lengkap dengan do'a
Niat dan do'a shalat sunnah taubat
Referensi : www.nu.or.id
Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh.
Peraturan dalam berkomentar !
--------------------------------------------
1. Berkomentarlah yang relevan sesuai topik yang dibahas diatas.
2. Gunakan bahasa yang baik dan sopan.
3. Tidak Meninggalkan Link aktif.
4. Tidak berkomentar mengandung SPAM
EmoticonEmoticon