Air
memiliki posisi penting dalam kehidupan. Bahkan air adalah tulang punggung
makhluk hidup. Karenanya manusia dengan daya eksploitasi yang ada padanya
adalah makhluk paling bertanggung jawab atas ketersediaan air untuk segenap
makhluk hidup dan pelestarian kualitas air bersih itu sendiri. Agama Islam sangat
berpesan kepada umatnya untuk melakukan penghematan sedemikian rupa bahkan
dalam mandi dan berwudhu.
Sejumlah
riwayat menyebutkan seberapa banyak Rasulullah SAW menggunakan air untuk mandi
dan berwudhu. Demikian disampaikan Imam An-Nawawi dalam karyanya Khulâshatul
Ahkâm fî Muhimmâtis Sunan wa Qawâ‘idil Islâm.
عن
أنس: "كان رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَغْتسِلُ بالصَّاعِ إلى خمسةِ أمْدادٍ،
ويتَوَضَّأُ بالمُدِّ" متفق عليه
Dari
Anas RA, “Rasulullah SAW mandi menggunakan air sebanyak satu sha‘ hingga lima
mud. Sedangkan untuk mengambil air sembahyang, Beliau SAW menghabiskan air
sebanyak satu mud,” HR Bukhari dan Muslim.
Satu
mud seukuran 675 gram atau ¾ liter. Sementara satu sha‘ seukuran empat mud atau
2.700 gram. Dalam kitab Khulâshatul Ahkâm, Imam An-Nawawi meriwayatkan seberapa
banyak air yang digunakan Rasulullah SAW dalam berwudhu.
وعن
أمِّ عِمَارَة الأنصارية رضي الله عنها: "أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم
تَوَضَّأَ بِإِنَاءٍ فيه قَدْرَ ثُلُثَيْ مُدٍّ" رواه أبو دود والنسائ بإسناد
حسن.
Dari
Ummi ‘Imarah Al-Anshariyah RA, “Nabi Muhammad SAW berwudhu dengan sebuah wadah
berisi air sekira dua per tiga mud,” HR Abu Dawud dan An-Nasa’i.
Imam
An-Nawawi dalam karyanya Khulâshatul Ahkâm fî Muhimmâtis Sunan wa Qawâ‘idil
Islâm menyebutkan secara eksplisit larangan boros air dalam berwudhu
sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah SAW.
وحديث
مرفوع: قال لمتوضِّئٍ "لا تُسْرِفْ"
Artinya,
“Rasulullah SAW berkata kepada salah seorang sahabatnya yang akan mengambil air
sembahyang, ‘Jangan berlebihan (dalam penggunaan air).’”
Dari
riwayat di atas, para ulama menyimpulkan bahwa agama melarang keras penggunaan
air secara berlebihan termasuk dalam berwudhu. Karenanya mereka menetapkan
bahwa boros air dalam berwudhu adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT
(makruh). Berikut ini kutipan dari Syekh M Nawawi Banten dalam Qûtul Habîbil Gharîb,
Tausyîh ‘alâ Fathil Qarîbil Mujîb.
وأما
مكروهات الوضوء فالإسراف في الماء وتقديم اليسرى على اليمنى والزيادة على الثلاث يقينا
والنقص عنها ولو شكا...
Artinya,
“Adapun hal-hal yang dimakruhkan dalam mengambil air sembahyang adalah
berlebihan dalam menggunakan air, mendahulukan anggota tubuh kiri dibanding
yang kanan, menambah lebih dari tiga basuhan secara yakin, mengurangi basuhan
kurang dari tiga basuhan meskipun ragu...”
Karenanya,
upayakan membuka keran sekadar keluar air yang dipakai untuk meratakan anggota
yang dibasuh saat wudhu. Jangan sampai membuka keran lebar-lebar karena dapat
membuang sia-sia banyak air. Pastikan meninggalkan keran dalam keadaan tertutup
rapat. Kalau keran rusak, segera diganti demi mensyukuri keberadaan nikmat air.
Kalau perlu, gunakan cerat demi penghematan air.
Baca Juga : Doa sebelum dan sesudah wudhu lengkap
Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh.
Peraturan dalam berkomentar !
--------------------------------------------
1. Berkomentarlah yang relevan sesuai topik yang dibahas diatas.
2. Gunakan bahasa yang baik dan sopan.
3. Tidak Meninggalkan Link aktif.
4. Tidak berkomentar mengandung SPAM
EmoticonEmoticon